Jawaban Soal Buku Kur 2013 PPKN 8-bab 1: tabel 1.2 PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
tabel1.2 PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
- Pengertian Dasar Negara
Artinya Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional, merupakan dasar untuk penyelenggaraan negara dalam menata serta mengarahkan jalannya pemerintahan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pengertian Pancasila sebagai dasar Negara dinyataatkan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 alinea 4 yang berbunyi “ ….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …..”
- Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.
Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada Pancasila. - Manfaat dasar negara - -- Merupakan jiwa dan kepribadian bangsa- Menciptakan cita-cita bangsa- Sebagai pandangan atau pedoman hidup- Sebagai alat pemersatu bangsa- Mempunyai tujuan yang jelas dalam bernegara- Memberikan arah dan tujuan untuk- Sebagai landasan idil negara
- Akibat tidak memiliki dasar negara- Negara akan kacau dan Negara tidak mempunyai pandangan hidup- Tidak ada kepastian hukum- Hak warga negara tidak terlindungi- Tumpang tindi kekuasaaan- Adanya kekuasaan pada satu pihak
thank you for this information
BalasHapus